Nah Ini Dia! Istri Tidur, Suami Pindah Kamar Setubuhi “Aneuk Kumun”

Pelaku pencabulan keponakan. |Foto: IST

SEURAMOE LHOKSUKAN – Seorang pria berinisial EA (35) ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. Warga Kecamatan Langkahan itu ditangkap karena diduga telah mencabuli keponakan sendiri.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat
Reskrim AKP Adhitya Pratama membenarkan telah menangkat AE atas laporan
keponakannya (korban) pada Rabu lalu.

“EA kita tangkap berselang beberapa jam setelah
korban membuat laporan,” kata AKP Adhitya, sebagai mana dikutip Tribatanwews Jumat
(27/09/2019)

Dalam pemeriksaan, EA juga mengakui perbuatannya.
Tapi ia membantah dituduh mencabuli keponakannya sebanya dua kali karena yang
dia lakukan enam kali.

Aksi pencabulan itu sedniri menurut polisi terjadi pada kurun
waktu September 2019 di rumah pelaku. Rumah pelaku dan korban memang
berdampingan. Saat kejadian korban tidur dirumah pelaku.

“Kejadian pertama berlangsung saat istri dan anak-anak pelaku
sudah tertidur. Kemudian pelaku masuk ke kamar tempat korban tidur dan
menyetubuhi korbannya,” ujarnya.

Usai menyalurkan nafsu syaitannya,  pelaku mengancam korban agar tidak
bilang-bilang kepada siapapun.

 Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (TBN)