Masa Penahan Irwandi Yusuf di Perpanjang 40 Hari ke Depan
SUDUT JAKARTA – Masa penahan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf di perpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 40 hari kedepan dimulai 24 Juli hingga 1 Semptember.
Selain Irwandi, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bener Meriah (nonaktif) Ahmadi, serta T Syaiful Bahri dan Hendri Yusrizal.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018," kata Jubir KPK.
Sementara untuk Ahmadi dan T Syaiful Bahri menurut Febri dimulai sejak 25 Juli hingga 2 September 2018," kata Febri.
Sebagai mana diketahui, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, kini berstatus tersangka dalam ksus dugaan penerima suap Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Dia ditahan sejak 4 Juli 2018 lalu setelah Irwandi terjaring OTT Satgas KPK pada 3 Juli 2018 di Pendopo dan ditahan KPK sejak 4 Juli 2018. Irwandi diduga menerima Rp 500 juta dari total komitmen fee Rp 1,5 miliar.(*)