Mantan Napi Narkoba Kembali di Tangkap Bersama Narkoba

Foto: tribratanews Polres Aceh Utara

SEURAMOE LHOKSUKON – Kepolisian Resort Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial AND (50) yang merupakan warga Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Aceh Utara. Kamis (6/9/2018)

Pria tersebut diamankan Polisi bersama dengan tiga paket sabu seberat 0,53 gram yang disimpan dalam kemasan bedak wanita merek Pixy.

“Dalam perkara ini petugas mengamankan AND bersama dengan barang bukti tiga paket sabu yang disimpan tersangka dalam kemasan bedak merek Pixy” Jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

AKP Ildani, juga menyatakan bahwa tersangka ADN merupakan seorang residivis, dan pernah ditangkap pada tahun 2015 dan divonis penjara 2 tahun dengan kasus yang sama.

“Kali ini dari laporan masyarakat ADN kerap menjual paket sabu dirumahnya, informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku” ujar AKP Ildani.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ADN kembali mendekam di Rutan Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)

(PAU)