Markup Bibit Jangung
Mantan Kepala Dinas Pertanian Ditetapkan Sebagai Tesangka
SEURAMOE ACEH | Diduga markup harga bibit jagung, AB mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara (Agara) jadi tersangka.
AB bersama tiga rekannya yaitu SP (Penjabat Pembuat Komitmen), KN (Kabid Pertanian dan Perkebunan) Agara
Dan KP (Kontraktor Pelaksana) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Agara pada Rabu 1 September 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Agara, Saifullah dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (02/09/21)
Menurut Saifullah, dalam kasus dugaan korupsi ini negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar
"Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian negara Rp1 miliar," katanya.
Kasus ini kata Syaifullah, berawal ketika Distan Agara mengalokasi anggaran Rp2,9 miliar untuk pengadaan bibit jagung.
Dana bersumber dari APBK dan DOKA tahun 2020 itu digunakan untuk pebelian 29.400 kg atau 1.470 kotak bibit jagung.
Untuk pengadaan itu, jelas Syaifullah, AB, KP dan KN bertemu pihak distributor di Medan pada Januari 2020
Dalam pertemuan itu, pihak distributor mengaku siap menyediakan bibit dengan harga Rp68 ribu per-kilogram.
Kemudian masih menurut Kejari, di bulan Oktober 2020, distributor melakukan pertemuan lagi dengan KP dan KN.
“Dalam pertemuan lanjutan, pihak distributor menawarkan harga bibit Rp 65 ribu per-kilogram,” jelasnya.
Lalu terjadi tawar menawar sehingga harga bibit jagung hibrida NK 017 disepakatiRp 62.500 per-kilogram.
Setelah itu, pada 7 September 2020 dilakukan tender dengan harga Rp98 ribu/kg dan PT Fatara Julindo Putra memenangkan tender.
Pada 27 November 2020 bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 kilogrqm dikirim ke PT Fatara Julindo Putra di Kutacane. (*)