Hukum
MAKI Akan Gugat KPK Bila Ihsan Yunus Tak Dijadikan Tersangka
SEURAMOE JAKARTA - Jika Ihsan Yunus tak ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos COVID-19, KPK akan digugat
Hal itu dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dilansir Suara.com.
"Kami tunggu proses di KPK dua bulan ini, jika belum ada perkembangan signifikan maka saya gugat praperadilan," katanya,
Namun, terkait adanya dugaan pihak melindungi politisi PDIP itu dalam perkara ini, Boyamin enggan berkomentar.
"Maaf saya belum bisa komentar terbuka," ujarnya.
Nama Ihsan Yunus mulai dikaitkan kasus bansos COVID-19, setelah penyidik KPK melakukan reka ulang beberapa waktu lalu.
Dalam rekontruksi, terbukti adanya pertemuan Ihsan Yunus dengan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso bersama Direktur Perlindingan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M. Syafi'i Nasution.
Pertemuan itu diduga adanya pembahasan mengenai Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.
Selain itu, pada Rabu (24/2), KPK juga sempat melakukan penggeledahan yang diduga di kediamannya.
Terakhir, namannya disebut mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono
kecipratan jatah 400 ribu paket sembako bansos Covid-19 beserta rekan-rekannya. (*)
Sumber: Suara.com