UU Intoleran

MA India Tolak Hentikan Pemberlakukan UU anti-Muslim

Foto: THEWIRE.IN
Wanita Muslim Kashmir berjalan didepan serdadu India

NEW DELHI – Meski mendapat penolakkan dari warganya dan umat Muslin dunia, Mahkamah Agung India pada Rabu (18/12/2019) tetap menolak permintaan untuk menghentikan implementasi Undang-undang (UU) kewarganegaraan baru yang anti-Muslim .

Alasannya, Citizenship Amendment Act (CAA) atau Amandemen UU Kewarganegaraan itu untuk memudahkan warga non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang menetap di India sebelum 2015 mendapatkan kewarganegaraan India.
 
Tapi ribuan orang memprotes dan menolaknya. Mereka menilai UU itu anti-Muslim. Itu terlihat dari serangkaian tindakan pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi semakin memarjinalkan umat Muslim.

“Kami ingin agar kasus CAA ini ditunda,” kata Kapil Sibal, seorang pengacara untuk petisi yang menentang perbelakuan UU tersebut karena dengan konstitusi India yang menjamin kesetaraan semua Agama.

Ketua Mahkamah Agung SA Bobde menolak permintaan untuk menunda implementasi UU yang mulai berlaku minggu lalu. Namun pengadilan akan mendengar petisi yang menantang keabsahan UU tersebut

Pemerintah Modi membela diri bahwa UU itu dimaksudkan untuk mengatasi kekerasa terhadap minoritas seperti Hindu, Sikh dan Kristen di negara-negara mayoritas Muslim seperti Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh.

Tetapi para pengunjuk rasa mengatakan bahwa aksi memarjinalisasi Muslim menunjukkan bias yang kuat terhadap komunitas yang merupakan 14 persen dari populasi India.

Langkah baru itu menyusul pencabutan status khusus wilayah Kashmir yang mayoritas penduduknya Muslim, dan putusan pengadilan yang membuka jalan bagi pembangunan kuil Hindu di lokasi masjid yang dihancurkan oleh para fanatik Hindu. (*)