LIRA Agara Minta Kajati Aceh Turun Tangan Usut Kasus Dana Monografi Desa
SEURAMOE KUTACANE - Dewan Pimpinan
Daerah Lumbung Informasi Rakyat Aceh Tenggara (DPD LIRA-Agara) meminta Kajati
Aceh turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dalam proyek Monografi
dan Profil desa di Agara.
Harapan itu disampaikan Ketua DPD LIRA Agara, Muhammad Saleh Selian kepada
Seuramoeaceh.com, Senin (30/09/2019) di Kuatacane.
Menurut Saleh Selian, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ia laporkan secara
resmi ke Kejari Agara pada 10 April 2017 lalu. Namun hingga kini kasus itu
belum ada kejelasan meski laporan itu sudah berjalan dua tahun enam bulan.
“Kasus tersebut kami laporkan karena ada dugaan korupsi DD tahun 2016 di
Gampong Lawe Kihing, Kecamatan Bambel dalam paket pengadaan Monografi sebesar
Rp 30 juta/desa dan dikerjakan CV SBL,” jelas Saleh.
Dari hasil investigasi LIRA, ungkap Saleh Selian, hampir seluruh desa di
Agara mengalokasi dana untuk Monografi dengan total keseluruhan mencapai Rp. 7
miliar, dan itu telah disampaikan secara lisan kepada Kajari Agara.
“Setelah laporan lisan kami sampaikan kepada Kajari Kutacane, stafnya
pernah datang kerumah saya untuk menggali informasi lebih lanjut dari hasil
investigasi kami lakukan,” ungkapnya.
Bahkan temuan itu lanjut M Saleh, pernah ia publis melalui media. Tapi
pengusutan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek Monografi
Desa belum juga diungkap.
Saleh menduga, proyek ini dikendalikan oleh oknum “hebat dan kuat” sehingga
tak tersentuh hukum. Apa lagi ditengarai, tidak semua paket proyek itu dikerjakan
oleh rekanan CV SBL.
“Untuk mengungkap siapa dibalik permainan proyek Monografi Desa di Agara,
saya meminta Kajati turun tangan mengusutnya,” pungkas Saleh Selian.
Hingga berita ini diturunkan, Seuramoeaceh, belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (Andri)