Lima Pelaku Pengeroyokan di Simeulue Ditetapkan Jadi Tersangka
SEURAMOE SINABNAG - ‘Tim Elang’ Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue menangkap komplotan diduga pelaku pengeroyokan terhadap warga.
Selain menangkap pelaku berjumlah 10 orang, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah jangkar kapal dan satu buah dayung kayu.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo S.IK melalui Kasat Reskrim Ipda M. Rizal SE, SH menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan itu terjadi Ahad (29/11/20)
Hari itu kata Kasat, tiga orang warga sekira pukul 13.00 WIB mencari ikan di perairan Desa Kuala Umo Kecamatan simeulue Timur, menggunakan perahu motor.
Tiba-tiba perahu motor mereka dipepet speedboat pelaku. Lalu pelaku berteriak sambil melakukan pemukulan menggunakan pendayung dan jangkar perahu.
"Kemudian korban digiring ke darat. Didermaga Air Pinang, teman pelaku yang sudah menunggu didarat kembali melakukan pemukulan,” jelas Kasat.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ke Mapolres Simeulue. Laporan itu ditindak-lanjuti “Tim Elang” dari Sat Reskrim Polres Simeulue dengan menangkap pelaku.
Penangkapan 10 orang pelaku dilakukan Senin (30/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB dipimpin Kasat Reskrim Ipda M. Rizal didampingi Kepala Desa setempat.
“Dari hasil pemeriksaan semuanya saksi korban dan 10 orang diduga pelaku, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti pemula yang cukup,” ujar M. Rizal.
Sementara lima orang lainnya dilepas karena belum cukup bukti dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelakau yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FIT (29), AL (30), RAS (31), RAD(41), dan YOY (41). Kelima pelaku adalah warga desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur.
Sementara korban yang mengalami luka serius, Armada(61), Mudalamin (25), Harun Janil(30) warga Desa Ana'o, Kecamatan Teupah Selatan.
Sementara dua korban lain Rusman (40) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan serta Hamdan ATT(19) warga Desa Ana'o. (Helman)