LEMKASPA: Wacana Pengembangan KEK Barat-Selatan Tak Sebatas Wacana

Ketua Lemkaspa Samsul Bahri |Foto: SEURAMOE/IST

SEURAMOE BANDA ACEH - Direkrut Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Aceh (Lemkaspa), Samsul Bahri menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) salah satu konsep kawasan untuk menggerakan sektor perekonomian secara terintegritas dengan perpaduan pemanfaatan sumbedaya alam dan sumberdaya manusia.

“KEK merupakan perpaduan kawasan dengan batas daerah tertentu
untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas secara
khusus,” katanya melalui rilis yang diterima Seuramoeaceh.com, Selasa
(15/10/2019).

Sebelumnya Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh
telah menetapkan kawasan bekas Kilang Arun Lhoksemawe dan beberapa areal
kawasan bekas industri menjadi kawasan KEK.

“Namum penetapan kawasan tersebut belum berjalan secara
maksimal seperti yang diharapkan oleh masyarakat Aceh pasca berakhirnya eksplotasi
Gas Alam di Arun Lhoksemawe,” ujarnya.

Berbagai kendala masih terus bermunculan ditengah-tengah
dorongan masyarakat menuntut keseriusan Pemerintah Aceh menghidupkan KEK Arun
yang sudah ditetap tiga tahun yang lalu.

Rancangan KEK di kawasan Barat-Selatan Aceh dapat membuka takbir baru peningkatan sektor perekonomian masyarakat. Kabupaten yang memiliki keunggulan SDM di pantai Barat Selatan harus benar-benar mempersiapkan segala sesuatu guna mendukung roda dan arah pengembangan kawasan.



“Namum hal ini tidak terlepas dari komintmen Pemerintah
Kabupaten Kota dalam melakukan kordinasi intent antara Provinsi dan Pemerintah
Pusat,” tegas Samsul.

Untuk mewujud itu semua, lanjut Samsul, itu butuh kerja
keras para Kepala Derah di Barsela. Karena KEK harus mempu menyelesaikan
persoalan ekonomi yang semakin carut marut dan ketimpangan pembangunan yang
terjadi selama puluhan tahun.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki
keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan
industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki
nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

KEK dibentuk untuk mendukung asmosfir kondusif bagi
akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan
ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi jangka panjang. Indonesia
sendiri sebenarnya terlambat dalam konsep pengembangan KEK.

Beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya
pengembangan KEK seperti Tiongkok dan India, mereka sudah mampu
berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional.

“Berdasarkan data empiris membuktikan bahwa KEK di
Negara tersebut mampu menarik para investor untuk berinvestasi di negera
mereka, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan
kerja bagi masyarakat disana,” bebernya.

Hal ini membuktikan bahwa konsep pengembangan KEK
memberikan kemudahan-kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu
berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Kata ketua
Lemkaspa.

Selain kemudahan dalam bidang fiskal, lingkungan KEK
juga memberikan kemudahan dalam biadang non-Fiskal seperti kemudahan birokrasi,
pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan
yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan ekonomi Khusus.

“Lemkaspa sebagai lembaga idenpenden akan mengontrol
setiap kebijakan pemerintah, wacana pengembangan KEK Barsela tidak sebatas
wacana di atas meja. Artinya gagasan ini harus benar-benar diperjuangkan dan di
implementasikan dilapangan,” pungkasnya. (Darmawan)