Lavas-HAM Aceh Barat Nilai Pemerintah Nagan Tak Punya Niat Selesaikan Kasus Agraria

Ketua Lavas-HAM Aceh Barat, Deni Setiawan

SEURAMOE ACEH BARAT – Pemerintah Nagan Raya dinilai tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus konflik sengketa tanah (Agraria-red) antara masyarakat Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, dengan perusahaan PT.Fajar Baizhury

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lavas-HAM Aceh Barat, Deni Setiawan, dalam rilis yang dikirimkan kepada Seuramoe, Kamis (22/11/2018).

“Kasus konflik sengketa lahan antara warga Cot Mee, dengan PT.Fajar Baizhury adalah kasus panjang namun berahir tragis akibat tidak ada niat baik dari pemerintah setempat untuk mengabdi terhadap rakyatnya,” Terangnya.

“Dari masa pemerintahan lama sampai di pemerintahan baru, kasus ini adalah contoh buruk bagaimana lalainya serta gagalnya Negara memberikan pelayanan terhadap rakyatnya,” Tambahnya.

Persoalan sengketa tanah tersebut menurutnya sangat merugikan masyarakat Cot Mee. Pun demikian tidak ada respon yang dilakukan oleh pemerintahan setempat agar tanah masyarakat yang diklaim oleh perusahaan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.

Buntut dari kasus tersebut juga sudah menyebabkan 4 masyarakat yang merupakan pejuang agraria menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oknum tertentu agar tanah yang kini dikuasai tidak diambil kembali oleh masyarakat.

“Hingga ke empatnya mendekam di jeruji besi, itu sudah menjadi bukti bahwa pemerintah setempat tidak ingin ambil andil dan bahkan tidak berkutik dihadapan korporat demi rakyatnya,” Pungkasnya.

Ia menambahkan, jika diamnya pemerintah juga dijadikan jalan mulus oleh pihak perusahaan dalam mencari keuntungan tampa peduli dengan hak masyarakat, dimana kabar adanya ganti rugi lahan beberapa waktu lalu yang dilaukan secara diam-diam oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.

“Ini sangat kita sayangkan, padahal pada bulan lalu kita mendapatkan kabar bahwa YLBHI Aceh bersama YLBHI telah menghadiri rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Tim Percepatan Penyelesaikan konflik Agraria (TPPK) menyangkut penyelesaian 5 konflik lahan perkebunan dibeberapa Kabupaten di Aceh dan salah satu didalamnya termasuk di Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Tadu Raya, Desa Cot Mee,” Cetusnya

“Dengan demikian, pemerintah juga berkemungkinan besar akan memberikan izin perpanjangan HGU untuk perusahaan yang selama ini sudah sangat menyusahkan masyarakat dengan konflik agrarian yang diciptakannya,” Tutupnya.(*)

(SRM/Rel)