KUA Lembah Sabil Abdya,Terapkan 3 Hal Bagi Catin Yang Menikah Dimasa Covid-19

SEURAMOE | JULIDA FISMA
Kepala KUA Lembah Sabil, Abdya. Aslam Hidayat, S.Ag

SEURAMOE BLANGPIDIE - Kantor Urusan Agama (KUA) Lembah Sabil Kabupten Aceh Barat Daya (Abdya) menerapkan 3 hal bagi Catin yang menikah di Masa Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Lembah Sabil, Aslam Hidayat kepada seuramoeaceh.com, Jum'at (20/3/2020) sebagai tindaklanjut himbauan Kepala Kemenag Abdya, Dr H.Iqbal.

"Ada Tiga Hal yang perlu diperhatikan oleh Calon Pengantin (Catin) yang melangsungkan pernikahan di masa Covid-19, dan ini berlaku di seluruh KUA di Indonesia," sebutnya.

Tambahnya, tiga Hal tersebut tertuang dalam Edaran Dirjen Bimas Kementeri nomor P-002/JJ.III/HK.00.7/03/2020 tentang hiImbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

"Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang," ujar Aslam Hidayat.

Kedua, Sebut Kepala KUA Lembah Sabil, Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker. 

"Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," ujar Aslam Hidayat.

Disamping itu sebut Aslam Hidayat, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. 

"Kita akan melaksanakan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap 

Untuk sementara waktu Kata Aslam Hidayat, pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," jelasnya (*)