Korupsi Bantuan Korban Konflik, Puluhan Saksi Diperiksa Kejati

Lambang atau logo Kejaksaan Tinggi Aceh. l Foto: IG/ Kejati Aceh

SEURAMOEAceh.com l Puluhan saksi diperiksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam kasus korupsi pengadaan ikan dan pakan bantuan untuk korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 M.

"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 82 saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis Rabu (03/07/24) dikutip Antara.

Jumlah saksi masih menurut Ali Rasab, kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus menggali keterangan dalam mengungkapkan kasus tersebut.

Kejati Aceh kini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik oleh Badan Reintegrasi Aceh atau BRA tahun anggaran 2023.

Hasil pengusulan awal, menurut pihak Kejati Aceh ditemukan indikasi pengadaan ikan dan pakan tersebut fiktif.

Masyarakat yang diusulkan menjadi penerima kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan ikan dan pakan tersebut.

Selain itu, kata Ali Rasab, penyidik juga melakukan konfrontasi keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya. Konfrontasi tersebut untuk menguji kebenaran dan persesuaian apakah keterangan yang disampaikan benar atau tidak.

"Konfrontasi saksi tersebut berdasarkan Pasal 116 Ayat (2) KUHAP,” kata Ali Rasab Lubis.

Keterangan hasil konfrontasi tersebut digunakan penyidik untuk mencari serta menemukan alat dan barang bukti termasuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)

Sumber: Antara