KIP Abdya Tetapkan 25 Anggota DPRK Terpilih Periode 2019-2024

Prosesi penetapkan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Senin (22/7/2019) | SEURAMOE/JULIDA FISMA

SEURAMOE BLANGPIDIE – Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan 25
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih kabupaten setempat.
Senin (22/7/2019)

Acara Penetapan perolehan kursi calon DPRK terpilih anggota DPRK Abdya dalam pemilihan umum tahun 2019 berlangsung di aula gedung DPRK setempat ikut dihadiri Ketua KIP Abdya, Asisten Pemerintahan Sekdakab, Pasi Ops Kodim 0110/Abdya, Kabag Ops Polres, Anggota DPRK Abdya, Ketua Panwaslu Abdya, serta Peserta Pemilu Tahun 2019.

Ketua KIP Abdya, Sanusi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Abdya yang telah memberikan dukungan kepada pihaknya dalam menjalankan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Kemudian, Sanusi juga mengucapkan terima kasih kepada
jajaran TNI, Polri dalam melakukan pengamanan seluruh tahapan tahapan pemilu.

“Kami juga sangat berterima kasih kepada petugas linmas,
Panwasli, para Camat, KPPS dan seluruh  geuchik dalam Kabupaten Abdya yang
telah menyediakan fasilitas bekerja untuk para PPS kami yang tersebar diseluruh
Gampong yang ada di Abdya,” ungkapnya.

Sanusi menyebutkan, seiring berjalannya waktu, tahapan pelaksanaan pemilu  serentak 2019 sudah selesai dilaksnakan.



Maka, katanya, tahapan penetapan anggota dewan terpilih
dalam rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian
tahapan pemilu serentak 2019.

Pelaksanaan pleno terbuka hari ini, tambahnya, berdasarkan
undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang pemilihan umum, dan PKPU nomor 5 tahun
2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetepan perolehan kursi dan
penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Kemudian, sambung Sanusi, pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut juga berdasarkan surat dinas KPU Pusat nomor: 1027/PL.018.SD/03/KPU/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi dan penetepan calon terpilih dalam pemilu 2019. Dalam surat Dinas KPU Pusat nomor: 967/PL.01.08.SD/06/KPU/V/2019 tentang penetapan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu.



“Tetunya keberhasilan pelaksanaan tahapan pemilu dari awal
hingga akhir ini juga tidak terlepas dari kerja keras kita bersama serta keikut
sertaan seluruh masyarakat Kabupaten Abdya,” pungkas Sanusi. (Julida Fisma)