KIP Abdya Percepat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
SEURAMOE BLANGPIDIE
– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
mengintruksikan kepada setiap ketua Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
wilayah kabupaten setempat untuk mempercepat durasi rapat pleno perhitungan
suara.
Hal tersebut samapaikan Ketua KIP Abdya, Sanusi kepada Seuramoeaceh.com Senin (22/4/2019) di Blangpidie yang mengacu pada pertimbangan agar tidak jatuh korban.
“Mengingat banyaknya jatuh korban, sehingga proses pleno
rekapitulasi suara kita percepat, karena kerja yang mereka laksanakan cukup
melelahkan,” ungkapnya.
Sehingga kata Sanusi, pihaknya menyarankan agar rekapitulasi suara ditingkat kecamatan bisa dilaksanakan secara paralel maksimal 4 kelompok sehingga lebih cepat dan mudah.
“Teksnisnya sekarang dibagi dua kelompok perhitungan suara,
sementara kalau tiga hari yang lalu perhitungannya cuma satu kelompok sehingga
membutuhkan waktu lama dan sangat terkuras tenaga,” tuturnya.
Dia mejelaskan, jika berpatokan pada jadwal yang telah
ditetapkan pada tahapan pemiliu, proses rekapitulasi suara ditingkat kecamatan
dilaksanakan pada 18 April samapai 4 Mei 2019.
“Kalau tidak kita buat kelompok paralel sebenarnya waktu
yang tersedia bisa tercapai, tapi karena pertimbangan-pertimbangan sehingga
harus dibuat dua kelompok sehingga mudah,” tutur Sanusi
Menurut Ketua KIP Abdya, ada beberapa faktor yang menyebabkan proses rekapitulasi suara ditingkat kecamatan memakan waktu lama.
“Persoalan lamanya rekap itu disebebkan oleh 5 pemilihan
yang dilaksanakan sekaligus, sementara kalau dulu Pileg dan Pilpres terpisah,
Pilegnya dilaksanakan pada April kemudian Pilpres Bulan Juli,” ulasnya Sanusi.
Selain itu sambungnya, ada perbedaan proses rekapitulasi
antar pemilu 2014 dengan pemilu 2019. “Dulu 2104 ada proses rekap di tingkat
Desa, nah sekarang rekap ditingkat Desa
tidak adalagi sudah bergeser ke tingkat Kecamatan,” katanya.
Misalnya sebut Sanusi, dulu rekap dikecamatan berbunyi form DA1 perdesa kaulau sekarang berubah menajdi form DAA1.
“Nah, DAA1 ini dulu ditingkat desa berisi TPS TPS, sekarang sudah di Kecamatan, ditambah tidak singkronnya data saksi dengan dengan rekap hal ini juga membuat lama,” paparnya.
Dengan adanya kelompok paralel diharapkan bisa memudahkan pihak penyelengara dalam melaksanakan tugas.
“Lebih cepat dan lebih mudah dan tidak harus bergadang hingga 24 jam dan pembagian kelompok paraler itu dibolehkan dalam PKPU nomor 4 tetang rekapitulasi surat suara,” demikian pungkas Sanusi. (Julida Fisma)