Keppres Turun, Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh definitif
SEURAMOE BANDA ACEH – Nova Iriansyah, Plt. Gubernur Aceh akan segera menjadi Gubernur definitif setelah Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 95/p Tahun 2020.
Keppres tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2019-2022 sudah diterima DPRA.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin membenarkan hal itu dan mengatakan bahwa Keppres tersebut sudah sampai ke Ketua DPRK
Keppres pengangkatan Nova kata Safaruddin, akan dibahas dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRA untuk penentuan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.
"Jadi belum bisa kita sampaikan kapan kepastiannya, keputusan jadwal paripurna ada di Banmus, dan ini terus kita proses," katanya dikutip Antara.
Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki aturan khusus dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah.
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah harus melalui proses paripurna legislatif sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Begitu juga dengan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, mereka diangkat dan diberhentikan melalui proses paripurna legislatif masing-masing daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap Irwandi. (*)
Sumber: Ant