Kemenkumham Aceh Akan Tandatangani MoU dengan Pemkab Abdya

SEURAMOE | JULIDA FISMA
Tim Kemenkuham Aceh saat mengunjungi Kantor CCIA Abdya. Kamis (9/7/2020).

SEURAMOE BLANGPIDIE -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Aceh akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintahan Aceh Barat Daya (Abdya).

Hal tersebut disampaikan Ketua Central Creative Indrustries of Abdya (CCIA) Abdya, Yudia Patridina melalui rilis yang diterima seuramoeaceh.com Kamis, (9/7/2020) di Blangpidie.

"Tim Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh melakukan kunjungan ke gerai CCIA akana menandatangai MoU dengan Pemerintah Abdya," tulisnya.

Tambah Yudia, penandatanganan MoU tersebut dalam rangka pendaftaran Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual berbagai produk, jasa, merk dagang dan karya seni khas Abdya.

"Tim Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan survey dan sosialisasi diseminasi hak cipta di gerai CCIA," tuturnya.

Yudia menjelaskan, Lembaga CCIA merupakan mitra Pemerintah yang telah di SKkan langsung oleh Bupati Abdya.

"Artinya kami bekerjasama dengan pemerintah untuk menginventarisir semua aset yang mau didaftarkan kemenkumham, seperti kasap, pruduk UMKM, dan Senisastra," imbuhnya dalam rilis.

Menurut Yudia, kegiatan tersebut bertujuan untuk membatu para pelaku usaha dan seniman dalam mematenkan karya mereka.

"Kita berharap kedepan tidak adalagi saling mengklaim hak cipta antara satu daerah denga daerah lainnya, seperti produk kue pala, misalnya, ada yang mengaku produk Abdya ada juga yang mengaku Aceh Selatan, nah, dengan adanya hak cipta yang diakui, tentu kedepan semua akan jelas," ulasnya.

Momen akan ditandatangani MoU tersebut kata Yudia dihadiri oleh Kasubid Perlindungan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh bersma tim lainnya.(*)