Kejati Aceh Resmi Tahan Mantan Wali Kota Sabang

mantan Wali kota Sabang, Zulkifli Adam saat ditahan Kejati Aceh | Foto:Ist

SEURAMOE BANDA ACEH - Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam resmi ditahan oleh penyidik Kejati Aceh dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru. Kamis (5/9/2019).

Tak hanya Zulkifli Adam, Kejati Aceh juga menahan Mismar yang
merupakan PPTK dalam kasus tersebut.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap
tersangka Zulkifli Adam, mantan Wali Kota Sabang dan Mismar selaku PPTK dalam
perkara pembebasan lahan untuk perumahan guru di Kecamatan Sukakarya,
Sabang," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi.

Dijelaskan, pembebasan untuk perumahan guru tersebut
dilakukan pada 2012 lalu yang bersumber anggaran dari APBK Sabang senilai Rp
1,6 miliar.

"Berdasarkan perhitungan ahli keuangan pada perkara ini
didapati kerugian negara sebesar Rp 796 juta," jelasnya.

Kepada Seuramoeaceh.com, Munawal sendiri mengatakan jika sebelum ditahan pihak Kejati Aceh, Zulkifli bersama dengan Mismar lebih dulu menjalani pemeriksaan.



"Ada diperiksa (sebelum ditahan-red), keduanya akan di tahan di Lapas Kelas II, Kajhu," tutup Munawal.(Hafiz E)