Kasus Etnis Rohingya, Polisi Minta Keterangan Dua Saksi Ahli
SEURAMOEAceh.com l Penyidik SatReskrim Polresta Banda Aceh meminta keterangan saksi ahli terkait kasus dugaan “people smuggliang“ (penyelundupan orang) eknis Rohingya.
Kasat Reskrim Polresta Bandan Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus people smuggling Rohingya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.
Dimana kata dia, penyidik meminta keterangan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh
Dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
Kedua saksi ahli menegaskan bahwa setiap orang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan sah dan masih berlaku.
Juga, setiap WNA masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku.
Kecuali masih keterangan ahli dikutip KasatReskrim, ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.
Untuk rencana tindak lanjut kedepan, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.
“Dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama. (*)
Sumber: TBNews