Kapolres Singkil: R Lepas Tembakan Peringatan Tapi Tidak Meletus
SEURAMOE SUBULUSSALAM - Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda SIK, mengatakan, Bripka R, pelaku penembakan Dedi (19) warga Desa Sidorejo telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka bersama barang bukti senjata api jenis
revorver kaliber 3.8 berikut amunisi telah diamankan Propam Polres Aceh Singkil,”
kata Andrianto dalam konfrensi pers, Selasa (16/07/2019).
Kapolres menjelaskan, Bripka R, sudah diperiksa Propam Polres Aceh Singkil, terkait insiden penembakan di desa Sidorejo Sabtu lalu.
“Apa bila ada unsur menyalahi aturan, akan kita tindak tegas sesuai hukum," katanya
Selain itu menurut Kapolres, sejumlah saksi terkait
insiden tersebut telah dimintai keterangan. Kepada awak media ia memastikan
kasus penembakan ini nanti akan dibuka publik dan tidak akan ditutup tutupi.
"Hasil penyelidikan nanti akan kita buka secara
transparan kepada publik melalui media, harap bersabar proses penyelidikan sedang
berlangsung oleh penyelidik kita dan dari Polda juga," tegasnya
Kapolres menjelaskan kronologis kejadi. Menurut
keterangan penyelidik, situasi anarkis antar pemuda malam itu terjadi tiga
titik, untuk menenangkan situasi, tersangka berisiniatif memberhentikan hiburan
organ tunggal malam itu.
Masih menurut Kapolres, inisiatif tersangka
memberhentikan hiburan justru membuat suasana kericuhan semakin menjadi.
Kelompok pemuda baku hantam dan dorong mendorong, kemudian R mencoba melerai
kerusuhan dengan tembakan peringatan.
Tembakan peringatan lanjut Kapolres dilakukan sebanyak
dua kali namun tidak meletus. Lalu tersangka memasukkan kembali senjata kesarungnya.
Kemudian terdengar letusan senjata.
“Letusan itu masih didalami oleh penyelidik dengan mencari
saksi yang melihat langsung kejadian tersebut," jelas Kapolres. (Rinto Berutu)