Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba di Tangkap Polres Nagan Raya
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap dua tersangka dugaan penyalah-gunaan narkoba jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno S.IK dalam konferensi pers Senin (16/02/2020) di Mapolres setempat.
Kedua tersangka yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,20 gram dan ganja 2,8 Kg yaitu M (21) warga Panton Reu Aceh Barat dan G (40) warga Tripa Nagan Raya.
Kedua tersangka ditangkap ditempat dan waktu berbeda. M ditangkap di Keude Seumot Beutong pada 11 Maret 2020 dengan barang bukti 0,20 gram sabu.
Sementara G dibekuk dikawasan Desa Kuala Tripa pada tanggal 12 Maret 2020 dengan bukti ganja sebera 2,8 kilogram.
Menurut Risno, kasus penyalah-gunaan narkoba ini berhasil diungkap berawal dari laporan warga lalu polisi bergerak menangkap kedua tersangka.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaflaini dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison.
Dalam kasus ini, polisi kini masih memburu dua tersangka lain sebagai penjual ganja dan sabu-sabu kepada kedua tersangka tersebut. (*)