Kajari Abdya Hentikan Penyelidikan Kasus SPPD Fiktif Anggota Dewan
SEURAMOE BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan penyelidikan kasus dugaan SPPD Fiktif 24 Angota DPRK setempat.
Hal tersebut dikatakan Kajari Abdya, melalui Kasi Intel, Radiman SH dalam konfrensi pers yang berlangsung di Aula Kajari setempat. Kamis (6/2/2020).
"Untuk saat ini kasus SPPD fiktif kita hentikan penyelidikannya karena tidak ada kerugian negara," ujarnya.
Tambah Radiman, dihentikannya kasus tersebut berdasarkan surat Inspektorat Abdya Nomor : 700/254/2019 tentang pemberitauan penyelesaian tindaklanjut Temuan BPK RI tahun 2017.
"Artinya mereka telah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah Abdya," demikian tutupnya. (*)