Kajari Abdya: Dalam Penindakan Kami Bekerja Profesional dan Tidak Bisa di Intervensi

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Abdya Abdur Kadir SH, MH di Hari Bhakti Adhyaksa ke-59. | SEURAMOE/JULIDA FISMA

SEURAMOE BLANGPIDIE
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengatakan,
dalam melaksanakan tugas dituntut harus profesional dan tidak boleh
diintervensi oleh siapapun.

Hal tersebut disampaikan Kajari Abdya, Abdur Kadir dalam
sambutannya di acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di yang berlangsung di halaman
Kantor setempat, Senin.(22/7/2019) di Blangpidie.

“Kami sebagai pelaksana pemerintah di bidang penuntutan
bekerja secara profesional, dan bersifat independen. Tidak terpengaruh, tidak
boleh di intervensi, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam menjalankan
tugasnya,” katanya.

Acara bertajuk "Tingkatkan Pengabdian Demi Kemajuan
Keunggulan Demi Keutuhan Negeri" turut dihadiri bupati Abdya, Akmal
Ibrahim bersama seluruh unsur Forkopimkab Abdya, Ketua Pengadilan Negeri Abdya,
Ketua Pengadilan Mahkamah Syariah, dan puluhan pejabat Abdya lainnya. 

Menurut Abdur Kadir, dalam membangun pranata pembangunan
hukum di Kabupaten Abdya ada dua pola yang dilakukan kejaksaan, pertama pencegahan
dan yang kedua penindakan.

“Kalau pencegahaan ada instrumennya, itu yang kita kenal selama ini  dengan Jaksa Pengacara Negara.

Ini bidang perdata dan TUN. Kemudian ada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang lagi buming-bumingnya,” jelasnya



Ia menyebutkan, dalam membangun hukum pihak kejaksaan tidak
mesti harus menindak sebenarnya, sebab, kalau semua persoalan ditindak maka
seluruh Lembaga Pemasyarakatan (lapas) akan tidak tertampung.

“Tapi ada instrumen yang harus kita lewati bersama, itu
namanya azasnya premium-remedium. Jadi, ada administratifnya, makanya Undang-undang
sudah mengatur, misalnya kalau ada temuan, 60 hari harus di selesaikan, itu
premium, administratif,” ungkapnya

Tapi, lanjutnya, pada saat aparat pegak hukum masuk
administratifnya sudah selesai, maka itu kewajiban aparat hukum untuk menindak,
jadi, kedua kewenangan tersebut dilakukan jaksa secara profesional.

“Kedua-duanya kami gunakan supaya tindakan-tindakan
pelanggaran hukum dapat dicegah, tujuanya kita bangun hukum untuk kemaslahatan
umat manusia agar terhindari dari perbuatan penyimpangan,” tuturnya

Oleh karena itulah, kata Abdur Kadir, tim Kejaksaan Negeri Abdya terus bekerja secara profesional, dan bersifat independen.

Tidak Terpengaruh, tidak boleh di interpensi, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam menjalankan tugas.(Julida Fisma)