Jatuh Talak, Istri Mengucap Cerai Atas Nama Allah Berikut Penjelasan Buya Yahya

Net
Buya Yahya.

Tak dapat di pungkiri bahwa kehidupan rumah tangga tak jauh dari masalah. Tak ada rumah tangga yang kehidupannya selalu tenang. Melainkan di dalamnya juga terdapat masalah kecil maupun besar.

Pertikaian suami istri mungkin saja terjadi, namun tak menutup kemungkinan perselisihan dapat berujung kepada penceraian.

Lantas bagaimana hukumnya seorang istri mengatakan cerai kepada suami dengan mengataskan nama Allah, apakah jatuh talaknya?

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam akun Instagramnya yang berdurasi lima detik.

Dalam video tersebut Buya Yahya mengatakan bahwa istri yang mengatakan cerai kepada suami, tidak akan menjatuh talak atau cerai padanya. Sebab hak cerai Allah berikan kepada kaum pria.

Wanita itu memiliki perasaan begitu lembut, sehingga kerap kali ada masalah kalimat cerai mudah ia katakan.

Maka dari itu, para istri harus memperihatikan hadist yang di riwayatkan oleh Abu Daud, Tarmidzi dan Ibnu Majah yang artinya:

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.”

Wanita tidak dapat mencerai. Namun wanita dapat menceraikan suami apabila mengajukan gugatan cerai lewat lembaga resmi.