Jam Malam Diberlakukan, TNI-Polri dan Pol PP Simeulue Lakukan Patroli

FOTO: SEURAMOE/IRSADUL AKLIS
Patroli jam malam di Simeulue

SERAMOE SINABANG – Setelah Forkopimda Simeulue mengeluarkan maklumat jam malam, Senin malam (30/03/2020) personil gabungan melakukan patroli

Kabag Ops Polres Simeulue Kompol Rizal Antoni SH didampingi Kabah Humas dan Protokoler Sekdakab Ali Mahayatsah memimpin patroli bersama TNI-Polri dan Sat Pol PP.

Kabag Humas Protokol Simeulue mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memantau aktivitas warga Simeulue di malam hari diseputaran kota Sinabang.

“Tujuannya untuk memastikan kalau warga benar-benar tidak keluyuran diluar rumah pada saat jam malam yang telat ditetapkan,” katanya kepada awak media. 

Apabila ditemukan ada warga yang melanggar, kata Ali, maka akan diberikan sanksi langsung oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Simeulue.

"Sesuai dengan aturan telah disepakati oleh Forkopimda, untuk pemberian sanksi bagi warga yang melanggar maklumat, itu ditangani oleh tim satgas Covid 19," jelasnya.

Jam malam ini berlaku di Sepuluh Kecamatan dan 130 Desa yang ada di Kabupaten Simeulue mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang. (Irsadul Aklis)