Ketua Karang Taruna Aceh: Tidak Ada Larangan Pengurus Parpol Jadi Ketua
SEURAMOE BANDA ACEH - Tidak ada larangan bagi pengurus Parpol untuk menjadi Ketua Karang Taruna sepanjang tidak membawa atribut partai.
Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Karang Taruna Aceh, Ismet ST MT kepada Seuramoeaceh.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/2/2020).
"Yang penting syaratnya pernah jadi pengurus Desa atau Kecamatan dan berumur 17 hingga 45 ketika duduk sebagai ketua Karang Taruna Kecamatan dan Kabupaten," kata Ismet
Jadi, tambah Ismet, tidak menyalahi AD dan ART bila Ketua Karang Taruna terpilih menjabat pengurus Parpol sepanjang dipilih oleh utusan Desa untuk Ketua Kecamatan dan Ketua Kecamatan untuk Ketua Kabupaten.
Ismet juga mengaku telah menunjuk Ketua Carateker dan Anggota dalam rangka pembentukan pengurus Karang Taruna di beberapa Kabupaten dan Kota.
“Untuk Kabupaten Nagan Raya kami menunjuk Sudirman Hasan. Beliau menjabat sebagai Wakil Ketua di kepengurusan Provinsi," jelas Ismet
"Carateker akan berkoordinasi dengan Dinsos setempat dalam rangka pembenahan termasuk pembenahan di kecamatan, karna pembina fungsional dalam AD/ART adalah Dinsos masing-masing Kabupaten dan Kota serta provinsi," tutup Ismet. (*)