Ini Tanggapan Sekda Abdya Soal Qanun Tentang CSR
SEURAMOE BLANGPIDIE - Sekdakab Aceh Barat Daya (Abdya) menyambut baik usulan YARA agar Pemkab dan DPRK Abdya membuat Qanun tentang CSR.
Pun demikian kata Sekda, Pemkab perlu mempelajari terlebih dahulu apakah mengatur soal CSR itu kewenangan pemerintah daerah atau bukan.
“Ini perlu sehingga tidak salah dalam mengambil kewenangan," kata Sekdakab Abdya, Thamrin kepada Seuramoeaceh.com, Selasa (31/12/2019)
Menurutnya, selama ini perusahan yang terdaftar dan beroperasi di Abdya telah memenuhi salah satu kewajibannya yaitu membayar pajak.
"Kalau untuk pembayaran pajak ada, seperti perusahaan tower, sarang walet dan lain-lain," jelas Thamrin.
Menurut Sekda, memang ada perbedaan antara pembayaran pajak perusahaan denga dana CSR.
"Bedanya, kalau pajak sifatnya untuk pembangunan daerah tetapi kalau dana CSR sebagai wujud kepedulian perusahaan saja," ulas Thamrin.
Di Abdya sebut Thamrin, seperti Bank memang ada dana CSR tapi dikelola dan disalurkan sendiri oleh pihak Bank tanpa melalui pemerintah daerah.
"Untuk tahun ini cuma ada satu bank yang meyalurkan CSR melalui penerintah yaitu Bank Aceh, itupun yang menyalurkan mereka juga," tuturnya.
Untuk penerbitan Qabun CSR lanjut Sekda, pihaknya akan mempelajari tentang kewenangan perusahaan-perusahan yang ada di Abdya.
"Kalau memang ada kewenangan kita, maka akan kita rumuskan melalui bagian hukum tapi kalau tidak ada kewenangan, kita hanya menghimbau saja," demikian tutup Thamrin. (*)