Ini Tanggapan Pimcab Bank Aceh Syariah Soal Penundaan Tagihan Pembiayaan di Abdya

Istimewa
Pimpinan Cabang PT Bank Aceh Syariah Balangpidie, Abdya, Junaidi Ramli.

SEURAMOE BLANGPIDIE - Pimpinan Cabang PT Bank Aceh Syariah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) mengatakan, pihaknya telah melayangkan pengumuman bagi nasabah yang mengalami kendala usaha akibat pandemi corona virus disease (Covid-19) untuk berkoordinasi dengan pihak Bank.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan PT Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie, Junaidi Ramli via telpon selurernya kepada seuramoeaceh com Selasa (31/3/2020) sebagai bentuk respon pernyataan ketua Komisi B DPRK Abdya.

"Begitu ada pernyataan dari Pak presiden pihak Managemen Bank Aceh langsung memberikan pengumuman kepada nasabah yang usahanya terkendala atau melambat akibat Covid-19 untuk berkoordinasi dengan kantor layanan bank terdekat untuk mencari solusi," ujarnya.

"Relaksasi pembiayaan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," katanya mengutip pernyataan jubir Presiden Fadjroel.

Sebut Junaidi Ramli, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi pembiyaan ini.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Di jelaskan Junaidi Ramli, Dampak ekses dari covid-19 antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan dan tidak tertutup usaha usaha lain yg memang berdampak langsung terhadap covid-19 pada intinya pihak Bank tetap menampung keluhan yg di hadapi oleh nasabah (*)