Ini Modus Guru Madrasah Gorontalo Hingga Bisa Setubuhi Siswinya

Tribunnews.com

Seuramoeaceh.com - Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo berinisial DH (57) ditetapkan menjadi tersangka usai mengajak mesum siswinya yang masih 16 tahun, Kelas XII.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman seperti yang di lansir CNN, Rabu (25/9/2024).

Kepada wartawan Deddy juga mengungkap bahwa modus yang digunakan DH sehingga siswi tersebut mau diajak berbuat mesum.

Kejadian tersebut berawal dari tahun 2022 lalu ketika DH mulai mendekati dan merayu korban dengan berbagai cara. salah satunya, DH kerap membantu korban.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH," ujarnya.

Deddy menyebutkan, DH juga kerap membantu tugas korban hingga korban merasa nyaman menjalin hubungan dengan DH.

"Akhirnya korban pun merasa nyaman sampai kejadian tersebut terjadi," ungkap Deddy.

Hubungan DH dan korban terus berlanjut sampai video mesum keduanya tersebar dan viral di media sosial.

Dalam kasus ini, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ungkap Deddy.

Kemenag lewat Kanwil Kemenag Gorontalo juga mengambil tindakan menjatuhkan sanksi terhadap DH, disisi lain siswi yang ditetapkan sebagai korban terpaksa harus dikeluarkan dan dibantu pindah sekolah.(**)