Ini Kronologi sehingga YARA Abdya Kembali Dilaporkan Kepolisi
SEURAMOE BLANGPIDIE - Ibu Aminah Adil (78) telah memberikan kuasa kepada Miswar, S.H., Erisman, S.H., Riski Dermawan, S.H. dan Zulkifli, S.H. berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Mei 2017 atas Perkara perdata miliknya.
Yang kemudian Surat kuasa tersebut benar yg di peruntukkan untuk memasukkan Gugatan atas nama Aminah Adil tertanggal register 30 Mei 2017 dengan Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2017/PN. Ttn. Lalu gugatan tersebut di cabut.
Kemudian, mereka memasukkan lagi Gugatan baru tanggal 13 Juli 2017 dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017.PN. Ttn (yang berita sebelumnya Pemalsuan tanda tangan a.n Zulkifli, S.H. didalam Kontra memori Banding tertanggal 15 Maret 2018).
Berdasarkan berkas perkara yang sudah kami ARZ dan Rekan dapatkan dari PN Tapaktuan pada tanggal 16 Juli 2020, ternyata tidak hanya Zulkifli, S.H. yang dipalsukan tanda tangan, tetapi juga Pemalsuan tanda tangan terhadap Ibu Aminah Adil selaku pemberi kuasa.
Dimana, pemalsuan tanda tangan terhadapnya dalam surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2018 untuk permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Ttn dan Putusan Pengadilan Tinggi perkara Nomor : 27/PDT/2018/PT.BNA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Aminah Adil yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Zulkifli, S.H., dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/B/49/VII/RES.1.24./2020/ SPKT, tertanggal 27 Juli 2020 tentang Pemalsuan Tanda tangan yang di duga dilakukan oleh Miswar, S.H., dan Erisman, S.H.
Aminah Adil yang datang bersama anaknya Muslim Abdya Kamal dan keponakannya Firdaus Idris di kepolisian Resor Aceh barat Daya membuat pengaduan atas pemalsuan tanda tangannya yang baru di ketahuinya hari ini 27 Juli 2020, setelah ditanyakan dan diperlihatkan oleh Kuasa Hukumnya Zulkifli, S.H.
Menurut pengakuan Aminah Adil, sejak dimulainya perkara perdata objek tanah miliknya di Di Desa Rukun Damai Kecamatan Babahrot tahun 2017 sampai sekarang 2020, Ibu Aminah Adil tidak pernah mendapatkan sehelai dokumen apapun terkait perkaranya, sedangkan beliau sudah menghabiskan biaya lebih kurang Rp. 275 juta. Sementara perkaranya tidak pernah ada titik penyelesaiannya.
Kepada penyidik Polres Abdya, Aminah Adil mengaku baru mengetahui setelah ditanyakan oleh kuasa hukumnya Zulkifli, SH. terkait benar tidaknya tanda tangan Ibu Aminah Adil. Karena menurutnya tanda tangan Ibu Aminah Adil berbeda dengan surat kuasa permohonan eksekusi yang diberikan kepada Kantor Hukum ARZ dan Rekan tertanggal 3 Juli 2020.
Menurut Zulkifli, S.H., kuasa hukum Ibu Aminah Adil bahwa berdasarkan bukti dalam surat kuasa khusus permohonan eksekusi tertanggal 10 Desember 2018, terhadap tindakan pelaku pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan oleh Miswar, S.H. dan Erisman, .S.H., merupakan tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(*)