Perlu Anda Ketahui
Ini Hukum Keramas dan Memotong Kuku saat Haid
Ada sebuah pertanyaan yang masuk, Apakah benar kalau wanita haid itu dilarang keramas? Berikut penjelasannya.
Andai ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya.
Mungkin alasannya adalah, kramas bisa menyebabkan rambut rontok dan menurut mereka menyebabkan rambut rontok secara sengaja hukumnya terlarang. Padahal aturan semacam ini tidak memiliki landasan dalil.
Kemudian, di sana terdapat fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita haid dibolehkan melakukan keramas.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau: “Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang.”
Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar.
Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah, beliau mendapatinya sedang menangis karena datang bulan, lalu beliau bertanya: “Kenapa, apakah kamu sedang haid?”
‘Aisyah menjawab; “Ya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya hal ini telah di tetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka’bah.” (H.R. Bukhari)
Hukum Keramas Saat Haid
Sebenarnya tidak ada larangan atau dalil yang dengan jelas menyebutkan larangan keramas saat haid.
Apabila ada anggapan yang menyatakan bahwa jika keramas dikhawatirkan menyebabkan hilangnya atau rontoknya rambut.
Maka dijelaskan dalam hadits berikut ini bahwa hukum keramas saat haid seorang wanita yang sedang haid bahkan dibolehkan untuk memotong rambutnya.
1. Dalil bahwa Aisyah RA menyisir rambutnya saat haji wada
Aisyah ra, mendapat haid saat mengikuti haji wada’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim].
Berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa.
Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas
2. Dalil dibolehkannya memotong kuku, rambut kemaluan dan ketiak
Perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. Adapun menurut mazhab syafi'i, perempuan yang sedang haid boleh memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak.
Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan tidak dipermasalahkan dalam islam.
3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut
Dari ibnu Taimiyah dalam Majmu al-Fatawa menyatakan: “Saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.”
Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam.
Justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.(**)
Sumber: Wajibbaca.com