Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah saat Pandemi Covid-19

Foto: Net
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam

SEURAMOE JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) rampung membahas fatwa tentang panduan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di saat pandemi corona, Rabu (13/5/2020). Pembahasan fatwa tersebut dilakukan secara daring.

Salah satu poin yang menjadi ketentuan adalah umat Islam dapat menyelenggarakan salat Ied secara berjamaah di tanah lapang, masjid atau mushala apabila Covid-19 di daerahnya sudah terkendali atau menurun.

Namun demikian, salat Id juga boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh melalui keterangan tertulisnya.

Adapun salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan atau syi’ar min sya’air al-Islam

"Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri," jelas Ni'am. (*).

Sumber: OZ