Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel

Habib Rizieq Shihab

SEURAMOE JAKARTA - Hari ini sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Sidang praperadilan itu sendiri akan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan tidak ada persiapan khusus dalam sidang perdana kali ini.

"Tidak ada persiapan khusus,” kata Muhammad Kamil Pasha, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq kepada wartawan

“Tentunya, paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," ujar Pasha.

Ia menyebut, guna mendapatkan keadilan, Habib Rizieq untuk menempuh jalur hukum. Salah satunya melalui praperadilan.

"Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," ujarnya.

Alamsyah Hanafiah, juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan karena penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq tidak sah.

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Alamsyah, sangkaan Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan KUHPidana.

Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan bersifat khusus dengan peraturan bersifat umum," jelasnya.

Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda.

Dia menilai, dua surat tersebut berbeda,  namun dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan teehadap kliennya.

Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah. (*)

Sumber: Suara.com