Gugatan Cerai Dikabulkan, Pria di Aceh Timur Hantam Kepala Hakim Hingga Lebam
SEURAMOE IDI – Dikeranakan kecewa terhadap putusan majelis hakim, pria bernisial MUS asal Aceh Timur nekat memukul kepala hakim Makamah Syar’iyah (MS) Idi, Selamat Nasution.
Diduga MUS tidak terima dengan hasil persidangan lantaran hakim menerima gugatan cerai dari istrinya.
"Pelaku tidak mau bercerai," kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020), dikutip Detiknews.
Humas Mahkamah Syariyah Idi, T. Swandi, mengatakan aksi pemukulan itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu majelis hakim sedang memimpin persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS.
Tiba-tiba MUS maju ke meja hakim kemudian mengambil palu dan memukul kepala Selamat.
"Putusannya mengabulkan gugatan. Jadi, akibat pemukulan tersebut menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," kata Swandi.
Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan MUS. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," tutup Swandi.(**)