Gawat! Caleg PDIP dan Panwascam Bakar Kotak Suara

Sisa Kotak dan kertas suara yang dibakar |Foto: Tribun

SEURAMOE JAMBI – Dua pelaku pembakar kotak suara dan surat suara Pemilu 2019 di TPS Desa Koto Padang Sungai Penuh Jambi, diringkus polisi dan di tetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari laman Rmol Senin (22/04/2019), kedua pelaku itu berinisial RJ (31) warga RT 02 Tanah Kampung Sungai Penuh. RJ merupakan seorang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Desa Tanjung Karang.

Satu lagi berinisial KS (53) warga Desa Hamparan Pugu Kecamatan Air Hangat Kerinci Jambi. KS diketahui sebagai Caleg PDIP Daerah Pemilihan atau Dapil Koto Padang.

“Benar ada dua orang sudah ditetapkan polisi dan sudah jadi tersangka dan satu orang PNS masih sebagai saksi," kata Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Jambi, Jumiral Lestari, Senin (22/04/2019) sebagai mana dikutip rmol.

Direskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi menjelaskan dua tersangka itu di tangkap saat sedang bersembunyi di rumah penduduk.

“Benar pembakar kotak suara dan surat suara sudah ditangkap dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.

Sebanyak 13 kotak Suara di TPS 1, 2 dan 3 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, dibakar.

Akibat kejadian ini pihak pengawas TPS langsung ketakutan karena secara mendadak para pelaku datang membuat keributan dan membakar kotak suara pemilu 2019.(rmol)