Gara-Gara Dana Desa 40 Warga di Periksa Polisi

Ilustrasi |Foto: Seuramoe

KUDUS - Tak
kurang dari 40 orang dimintai keterangan oleh aparat Polres Kudus terkait
dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus
yang berujung pada pemberhentian kepala desanya.

"Hingga sekarang kami sudah mintai keterangan 40 saksi.
Untuk saat ini masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian
atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tergo," kata
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di
Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Setelah dilakukan audit, kata dia, BPK baru bisa mengungkap setelah ada tim teknis yang membidangi soal bangunan melakukan pemeriksaan. Terkait hal itu, lanjut dia, Polres Kudus menggandeng tim ahli dari Universitas Negeri Semarang untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang saat ini masih tahap penyidikan.



Tim ahli dari perguruan tinggi yang belakangan hari moncer
namanya terkait plagiasi itu, katanya, sudah melakukan pemeriksaan terkait
sejumlah proyek fisik guna mengetahui apakah pengerjaannya sesuai perencanaan
atau tidak. Jumlah proyek bangunan fisik yang menjadi sasaran pemeriksaan tim
ahli dari Unnes sebanyak sembilan titik.

Saat ini, Polres Kudus masih menunggu hasil laporan dari tim
ahli Unnes sebelum nantinya disampaikan kepada BPK untuk diungkap nilai
kerugian atas dugaan penyimpangan Dana Desa.

Kasus Dana Desa yang berbuntut turunnya surat keputusan bupati Kudus untuk memberhentikan sementara kepala desa Tergo karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa hingga mengakibatkan desa tersebut tidak mendapatkan anggaran pada tahun 2018.



Pemberhentian sementara itu, diharapkan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kudus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk pengelolaan keuangannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.(Solopos.com)