Duh! Curi CD dan BH Putri Kades, Pelaku Dihukum Kerja Sosial

Ilustrasi Sapu Masjid |FOTO: REPUBLIKA

SEURAMOE KEBUMEN - Curi CD dan BH anak Kepala Desa (Kades) seorang remaja dihukum tiga bulan kerja sosial.

Setiap sore selama tiga bulan, pelajar SMP di Kebumen berinisial IH (15) ini diwajibkan membersihkan Masjid.

Menyadur Hesktek.id - jaringan Suara.com, Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono menyebut, kasus ini terjadi bulan lalu.

IH tertangkap tangan bukan hanya mengambil pakaian dalam dijemuran. Tapi, juga seekor burung kicau.

Menurut Kapolsek, dalam kasus pencurian CD, BH dan Burung, korban mengalami kerugian ditaksir Rp750 ribu.

Meski tertangkap tangan, tapi karena pelaku masih dibawah umur, Kapolsek mengambil langkah diversi (proses diluar peradilan).

“Karena masih dibawah umur kita upayakan diversi sesuai Pasal 362 KUHP,” kata Tejo Sabtu (20/2/21).

Sidang Diversi dilakuan dengan acuan Pasal 1 Ayat 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pelaku dihukum wajib kerja sosial, yakni bersih-bersih masjid setiap sore selama tiga bulan,” ujar Kapolsek.

Tejo Suwono beharap, hukuman ini membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Masa depannya masih panjang, kami akan kawal proses pembinaannya,” tegas AKP Tejo. (*)