Dua WNA Tercatat di DPT, KIP Aceh: Telah di Coret
SEURAMOE
BANDA ACEH - Dua warga negara asing (WNA) namanya masuk dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aceh. Kedua WNA itu satu warga Belanda dan satu
lagi asal Taiwan.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Teuku
Syarbaini, kepada wartawan Jumat (08/03/2019) membenarkan hal tersebut.
"Benar ada dua WNA di Aceh memiliki e-KTP. Satu
orang asal Belanda dan satu orang lagi dari Taiwan," katanya sebagai mana
dikutip detik.com.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri. Tapi ia
memastikan kalau kedua WNA dalam DPT itu sudah dicoret dari daftar pemilih.
Dengan di coret dari daftar pemilih jelas Samsul, kedua
WNA tersebut tidak bisa mencoblos pada Pilpres dan Pileg nanti.
"Berdasarkan Undang-undang yang punya hak pilih yaitu Warga Negara Indonesia. Meskipun mereka (WNA) sudah punya KTP, tapi tidak dapat memilih," terangnya
Jadi tambah Samsul, sesuai arahan KPU Pusat, nama kedua warga negara asing itu sudah kita coret dari DPT. (dtk)