Dua Pemerkosa Anak 15 Tahun di Nagan Raya, Residivis

Ilustrasi: Dua pelaku jambret dan penusuk bocah perempuan. Foto: Suara.com/Wivy Hikmatullah

SEURAMOEACEH l Dua dari 9 pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang kini ditahan di Polres Nagan Raya merupakan residivis.

Pelaku berinisial M (17) warga Kecamatan Kuala Pesisir, dan R (18) warga Kecamatan Kuala ini pernah terlibat kasus serupa pada Oktober 2021 lalu.

Itu disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud dalam konperensi pers, Senin (20/12/2021)

“Dua dari sembilan orang terduga pelaku sudah diamankan tercatat sebagai residivis kasus pemerkosaan pada Oktober 2021 lalu,” kata AKP Machfud.

Menurut Machfud, hal ini terungkap saat polisi melakukan permeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.

Tapi proses hukum terkait pemerkosaan pada Oktober tidak dilanjutkan karena diselesaikan secara diversi (proses diluar pengadilan) oleh kejaksaan.

Diberitakan SeuramoeAceh.com sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 14 orang pria selama dua hari.

Peristiwa itu mula Sabtu malam (11/12/21). Saat itu korban pamit pada orangtua untuk membeli bakso ke Simpang Peut.

Terkait kasus tersebut, pihak Satreskrim Polres Nagan Raya bergerak cepat. 9 dari 14 orang terduga pelaku berhasil ditangkap. (*)