Terbukti Minta Uang, Ketua dan Satu Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan
JAKARTA | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Idris dan salah satu anggotanya Ahmad Husaini diberhentikan secara tetap oleh DKPP-RI.
Putusan pemberhentian tetap dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (05/02/2020).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Prof. Muhammad.
Idris dan Ahmad Husaini diadukan oleh Said Mundhar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam persidangan Teradu Idris terbukti meminta sejumlah uang kepada Anggota DPRK Nagan Raya terpilih untuk kepentingan pribadi.
Teradu Ahmad Husaini mengetahui adanya transfer uang dari Anggota DPRK Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.
Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan para teradu terbukti merusak kredebilitas, martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo. (*)
Sumber: DKPP.go.id