Divonis Mati, Ini Rekam Jejak Perjalanan Kasus Zuraida Istri Hakim Jamaluddin

Zuraida Hanum.

SEURAMOE MEDAN – Sidang putusan kasus hakim Jamaluddin memasuki babak akhir yang di gelar secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Selain Zuraida, dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga menjalani sidang vonis secara virtual lewat video conference dari tempat mereka ditahan.

Zuraida terlihat menangis di awal sidang, namun pada saat divonis hukum mati ia terlihat diam.

Berikut rekam jejak perjalanan kasus Zuraida istri hakim Jamaluddin sebagaimana dilansir Detiknews.com, Kamis (02/7).

Hakim putuskan Zuraida Divonis Mati, Jefri Seumur Hidup dan Reza 20 Tahun

Sidang dimulai dengan majelis hakim membacakan pertimbangan keputusan Zuraida dan dua terdakwa lainnya.

Setelah hakim membacakan berbagai pertimbangan termasuk hal yang memberatkan, akhirnya hakim membacakan hasil putusannya terhadap istri hakim Jamaluddin itu.

“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar hakim di PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” jelas hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan bahwa ketiganya terbukti bekerjasama  dalam pembunuhan Jamaluddin.

“Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,” ucap hakim.

Ada pun yang memberatkan terdakwa yakni membunuh suaminya sendiri secara sadis serta perbuatan keji itu dilakukannya terhadap penjabat negara, yaitu hakim.

Sedangkan terdakwa Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin bersama Zuraida dan Reza.

“Divonis hukuman penjara seumur hidup,” ucap hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Hakim menyatakan pertimbangannya, menilai bahwa Jefri terbukti sengaja melakukan pembunuhan.

Jefri dan Reza dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Lain lagi dengan terdakwa Reza Fahlevi, dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh Jamaluddin bersama Zuraida dan Jefri, hingga hakim menvonis hukuman 20 tahun penjara.

“Divonis hukuman penjara 20 tahun,” ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Reza serta Jefri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Ketiga terdakwa sempat menangis saat meminta hukuman diringankan

Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2020).

Ketiga terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang lewat video conference dari tempat tahanan masing-masing.

Dalam sidang itu, tiga terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Pleidoi pertama dibacakan oleh pengacara Zuraida. Ia terlihat menangis saat mendengarkan pembacaan pleidoi itu.

“Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan,” tulis Zuraida yang dibacakan pengacaranya.

“Sebagai manusia yang normal, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan dia sangat merindukan saya. Semoga Yang Mulia mendengar jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi,” ucap pengacara Zuraida sebagaimana yang tertulis.

Kemudian dilanjutkan terdakwa Jefri membacakan sendiri pleidoinya. Saat itu Jefri juga tampak terlihat menangis.

“Saya meminta permohonan maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua elemen yang merasa kehilangan almarhum. Saya sangat menyesal terhadap hal yang telah saya lakukan. Saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum. Namun keadaan saat itu sungguh telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dan larut dalam bujukan Zuraida Hanum,” ucap Jefri.

“Saya berharap hati dan nurani hakim dalam memutus perkara ini. Semuanya yang saya lakukan itu tentu saja bukan atas kemauan dan kepentingan pribadi saya, melainkan demi kepentingan Zuraida Hanum,” sambung Jefri.

Di waktu yang sama, Jefri meminta keringanan hukuman kepada adiknya, Reza. Ia juga mengakui bahwa dia yang mengajak Reza untuk membunuh suami Zuraida itu.

Reza mengatakan bahwa ia tidak akan lari dari kasus tersebut dan akan berusaha kooperatif.

“Saya berharap, atas sikap saya tersebut, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap Reza.

Dituntut hukuman seumur hidup

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Zuraida terbukti bersalah dan menjadi otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.

Zuraida Hanum, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

“Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tutur Jaksa di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Jaksa mengatakan, yang memberatkan terdakwa yakni pembunuhan direncanakan terhadap suaminya dan jaksa juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Terungkap fakta Zuraida bermain api dibelakang Jamaluddin

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Zuraida memiliki hubungan dengan pria lain, yakni Jefri Pratama.

Setelah berhasil membunuh Jamaluddin, mereka menyebut ingin menikah.

Kasus percintaan Zuraida dengan Jefri diketahui pertama kali saat proses rekonstruksi. Dalam proses persidangan, hakim juga beberapa kali bertanya soal hubungan Zuraida dan Jefri.

“Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?” tanya hakim ke Zuraida, Jumat (15/5/2020).

“Begini, Yang Mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain,” jawab Zuraida.

“Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?” ujar hakim lagi.

“Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia,” jawab Zuraida.

Tidak hanya ke Zuraida, hakim juga mempertanyakan soal hubungan percintaan tersebut ke Jefri.

“Sudah berapa kali kamu masuk kamarnya? Jujur saja, jujur,” ujar hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

"Tiga," jawab Jefri.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan aksi suami istri bareng Zuraida di mobil. Jefri pun mengakui bahwa dirinya dan Zuraida pernah berhubungan di mobil.(**)