Direncanakan Sabtu, KIP Aceh Jaya Tunda Penetapan Bupati Terpilih
Calang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Jaya batal melakukan penetapan Bupati terpilih pada Sabtu (4/1/2025)
Hal itu di karenakan belum diterimanya surat salinan tidak ada gugatan dari mahkamah konstitusi sebagai dasar penetapan Bupati terpilih.
"Sampai dengan saat ini kita belum menerima surat dari MK jadi penetapan Bupati belum bisa dilakukan," ungkap Basri Komisioner KIP Aceh Jaya.
Ia menyebutkan, jika sesuai dengan jadwal yang ditentukan, pada Jumat (3/1/2025) KIP Aceh Jaya sudah menerima surat tersebut.
Namun, hingga Minggu (5/1/2025) lembaga penyelanggara pemilu itu tidak menerima surat dari MK.
"Saat ini kita masih menunggu turunnya salinan surat itu, setelah itu baru kita lakukan penetapan," tambahnya.
Sebelumnya KIP Aceh Jaya merencanakan akan melakukan penetapan calon bupati terpilih di kabupaten itu pada 4 Januari 2025.
Penetapan itu sendiri direncanakan digelar di Aula DPMPKB Aceh Jaya kawasan kompleks perkantoran Calang.
Namun, kegiatan tersebut batal dilakukan lantaran masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemungkinan Senin kadang keluar, kita masih melakukan koordinasi," tutupnya.(**)