Diduga Bermasalah, Tim Pansus DPRK Simeulue Tinjau Sejumlah AMP

Foto: Ist
Tim Pansus DPRK Simeulue mengukur jarak salah satu pabrik AMP di Desa Serafon Kecamatan Alafan

SEURAMOE SINABANG – Diduga tidak memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), Tim Pansus DPRK Simeulue meninjau sejumlah AMP (Asphalt Mixing Plant)

Pansus diketuai Ihya Ukumuddin SP dengan anggota Nusar Amin, Raduin S.Pd, Hansipar, Ugek Farlian SH, Andi Millian, Syahrian, dan Haili.

Tim meninjau AMP Serafon di Alafan, AMP Bahtera Agung Batu Ragi, AMP PT. Flamboyan Kuala Baru dan AMP dikawasan Donggek Desa Mitem Kecamatan Simeulue Barat.

Di temukan ada indikasi pelanggaran dimana ada AMP dibangun atau didirikan hanya berjarak 28 meter dari bibir pantai.

Menurut Ketua Pansus Ihya Ukumuddin SP, itu melanggar perundang-undangan lingkungan tentang sempadan garis pantai dan Permen KLHK RI Nomor 38 tahun 2019.

Apa lagi tambahnya, pendirian beberapa AMP diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta diduga belum memiliki izin lingkungan juga izin operasional.

"Kami melakukan pansus dalam rangka menertibkan sejumlah perusahaan yang diduga belum ada izin lingkungan," sebut Ihya.  

Ihya menegaskan, bila terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki izin, Dewan mendesak agar operasional mereka dihentikan sebelum ada izin resmi.


Ihya menambahkan DPRK Simeulue akan meminta ganti rugi jika sejumlah perusahaan tersebut selama ini beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin lingkungan. (Helman)