Di Pilpres 2019, Test Baca Qur’an Belum Relevan
SEURAMOE JAKARTA - Uji tes baca Al Quran bagi Capres dan Cawapres sebagai mana di usulkan oleh Dewan Ikatan Dai Aceh (IDA) oleh persaudaraan Alumni 212 di nilai belum relevan diterapkan pada tingkat nasional.
BACA JUGA:
Selain belum ada aturan tentang itu, juga akan menimbulkan persolan baru. Bila kedua keduanya tidak bisa baca Al Quran, apa kedua Paslon akan di gugurkan?
Penegasan itu di sampaiakan oleh Sekretaris Umum Persaudaraan
Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar, sebagai
mana dilansir laman eramuslim.com Jumat (04/01/2018).
Menurutnya, ujian itu lebih tepat di laksanakan di Aceh
karena Provinsi itu telah menerapkan Syariat Islam. Di Aceh semua calon Wali
Kota, Bupati dan Gubernur di haruskan bisa membaca Al Quran
“Kalau secara keseluruhan tentunya bisa tapi nanti ke
depannya itu wajib bagi Muslim yang jadi calon untuk tes baca Al Quran. Tapi
memang untuk saat ini belum bisa dilakukan dulu,” ujar Abdul. (Tim)