Usai Dilantik Kepala Desa Ini Dicokok Polisi, Ada Apa?
TOBASA |Tersangka TP, oknum kepala desa di Tobasa, Torang Pangaribuan warga Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti Kabupaten Tobasa, dijebloskan ke ruang tahanan terduga melakukan pelecehan seksual Terhadap NY (14).
Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo mengatakan kasus tersebut sedang berjalan prosesnya serta oknum bersangkutan sudah ditahan .
"Sedang kita proses dan ditahan," ujarnya di Tobasa, Senin (30/12/2019).
TP dijemput langsung oleh petugas polisi usai pelantikan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tobasa, Senin (30/12/2019).
Dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian, Kasus cabul terhadap anak dibawah umur dilaporkan oleh S, warga Sitoluama, Laguboti, Tobasa pada 9 November 2019 lalu.
Korban Mengadu Kepada Orang Tuanya, mengatakan bahwa sudah beberapa hari semenjak tanggal 16 Oktober 2019 pelaku datang ke rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 2000 ke dalam bajunya.
Tak sampai disitu, TP juga meremas dan meraba-raba payudara NY.
Mendengar pengaduan putrinya, S pun menceritakan kepada suaminya dan mereka sepakat untuk melapor kejadian tersebut ke Polres Tobasa.
Kata Agus Waluyo, terhadap korban telah dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum Et Repertum dengan hasil VER yg dikeluarkan oleh dr Sintyche E Marpaung, SpOG.
Kemudian, Rabu 11 Desember 2019, Torang Pangaribuan resmi ditahan meski menolak menandatangani surat penahanan. Menyikapi hal itu, Polres Tobasa membuat Berita Acara Penolakan dan Tersangka berada di Rutan Polres Tobasa hingga saat ini
Kejari Tobasa, Robinso Sitorus kembali membenarkan, kasus yang sebelumnya ditangani Polres Tobasa unit PPA kini sudah dilimpahkan ke Kejari Tobasa. Dan TP merupakan salah satu kepala desa terpilih yang terjerat kasus asusila beberapa waktu lalu.
"Jika terbukti bersalah, maka beliau akan dinonaktifkan dari kepala desa. Namun jika tidak terbukti, beliau akan kembali memimpin desanya," tutur Robinson.
Menurutnya, Torang Pangaribuan memang sengaja dibiarkan dilantik sesuai haknya. Namun, kasusnya akan tetap berjalan sesuai hukum positif.
"Beliau memiliki hak untuk dilantik dan diambil sumpahnya. Usai pelantikan, beliau dikembalikan ke ruang tahanan dan kasusnya tetap jalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah"ujar Robinson.
Sumber: Tribun Medan.com