Dandim Abdya Tegaskan Tidak Ada Oknum TNI Intimidasi Pemilik Lahan Dengan Senjata
SEURAMOE BLANGPIDIE - Dandim 0110 Abdya, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan, oknum TNI telah melakukan penyerobotan lahan dan intimidasi dengan senjata terhadap masyarakat pemilik lahan di desa lama tuha Kecamatan Kualabatee kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan Dandim 0110 Abdya, Letkol Czi, M.Ridhah Has ST MT dalam konfrensi pers yang berlangsung di Makodim setempat. Senin (27/4/2020) sebagai bentuk respon atas pernyataan pihak YLBH AK yang menyudutkan nama institusi meliter.
"Tidak ada oknum TNI yang menyerobot lahan masyarakat dan tidak ada pula intimidasi yang dilakukan seperti yang dituduh oleh pihak YLBH," tegas.
Menurut Dandim Abdya, YLBH sepertinya sengaja mengiring opini publik melalui media agar nama baik institusi meliter tercermar dimasyarakat.
"Kalau ada niat baik, tentu dari awal mereka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan saya jika ada anggota babinsa yang mengancam masyarakat. Kemudian jika mereka koperatif tentu tidak membeberkan persoalan iniidi luar Abdya,”katanya
Seharusnya sambung Dandim, YLBH Abdya selaku lembaga hukum jangan menyudutkan oknum institusi meliter dengan membuat stigma bahwa TNI perampas, Kejam dan jahat.
"Sebaiknya buktikan dulu tuduhan itu, jangan asal menduga, jika benar ada oknum menyerobot lahan, lahan dimana? warga mana? Kapan di intimidasi? dimana lokasi ada letusan senjata, jenis apa pelurunya," tegas Dandim.
Padahal kata Dandim, pihak DPRK Abdya bersama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) sedang menelesuri dan menyelesaikan tentang dugaan penyerobotan tersebut.
"Masalah ini sedang ditangani oleh DPRK dan BPN Abdya, kenapa pihak YLBH tidak menunggu saja hasil kerja tim ini, tetapi nyatanya, tim sedang bekerja pihak YLBH langsung lakukan konfrensi pers di Meulaboh," tutur Letkol M.Ridha.
Dandim Abdya nenegaskan, siap bertanggung jawab atas dugaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak YLBH AK sekalipun dirinya harus di copot.
"Jika misalnya ada oknum yang TNI yang melakuakn intimidasi saya siap bertangung jawab sekalipun saya harus di copot," tegasnya.
Namun sebut Dandim Abdya, jika persoalan yang telah ditiduhkan itu tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menyeret persoalan tersebut keranah hukum berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Jika tidak mampu di buktikan kita juga punya hak untuk melaporkan balik ke penegak hukum melalui kuasa hukum yang kita tunjukkan, apalagi babinsa tidak dibenarkan membawa senjata, itu rasionalnya, kemudian kalau ada intimidasi tentu masyarakat melapor ke keuchik setempat, tapi sejauh ini tidak ada laporan tentang intimidasi tersebut. demikian Letkol M.Ridha.
Diketahui sebelumya, Oknum TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0110 Aceh Barat Daya, berinisial Is dengan pangkat Kopral Dua diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga Kecamatan Kuala Batee.
Lahan tersebut merupakan perkebunan sawit milik kelompok Kuala Peritiwi. Peristiwa penyerobotan lahan itu bermula pada tanggal 12 Maret 2020, dengan alasan lahan milik warga yang dikuasai itu digarap untuk program swasembada pangan.
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH AKA) Abdya, Rahmat, mengatakan dalam peristiwa penyerobotan lahan dilakukan oknum TNI tersebut dengan cara mengancam, sehingga pemilik lahan menjadi trauma.
Pegancaman yang dialami masyarakat berupa penembakan ke tanah dengan jarak satu meter dari kaki kiri pemilik lahan bernama Feri. Peristiwa itu terjadi pada Maret lalu,” kata Rahmat, kepada wartawan, saat menggelar Konfrensi Pers di Sekretariat Jurnalis Aceh Barat, pada Jumat, (24/4) malam.(*)