Kriminal

Dalam Kasus Pembobol Bank DKI, Polisi Tetapkan 41 Tersangka

Bank DKI . |Foto: CNN INDONESIA

SEURAMOE JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya mengamaankan 41 orang tersangka kasus pembobolan Bank DKI.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan.

"41 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan 13 orang sudah dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin (25/11/2019).

Dalam kasus ini, menurut Iwan, sejumlah anggota Sappol PP diduga terlibat dan tersangka dalam kasus pebobolan Bank DKI bisa saja berubah.       

“Untuk sementara pihak kepolisian masih menindak lanjuti  kasus pembobolan ATM tersebut, apa ada unsur kesengajaan dalam  kasus ini,” tegasnya. (*)