Catat! Ini Taget Razia Protokol Kesehatan di Aceh Jaya
SEURAMOE CALANG – Untuk lebih mengoptimalkan penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) di Aceh Jaya, Bupati setempat HT Irfan TB telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)
Perbup itu menurut Irfan TB diterbitkan bukan karena Aceh Jaya masuk zona merah COVID-19 tapi memang untuk penangan virus asal Wuhan China itu di era news normal.
“Perbup ini bukan karena Aceh Jaya zona merah, tapi memang untuk penanganan COVID-19," demikian jelas Irfan kepada wartawan, Jumat (25/09/20) kemarin.
Dalam Perbup yang dikeluarkan sejak 22 September 2020 lalu itu memuat puluhan fasilitas umum dan layanan publik yang menjadi sasaran penerapan Protkes dimaksud.
Berikut fasilitas umum dan layanan publik itu:
1. Perkantoran
2. Tempat Kerja
3. Industri
4. Sarana Pendidikan
5. Fasilitas Kesehatan
6. Transportasi Umum
7. Terminal
8. Pelabuhan
9. kendaraan Pribadi
10. Toko
11. Toko obat
12. Warung Kopi
13. Rumah Makan
14. Pasar
15. Pedagang Kaki Lima
16. Penginapan
17. Perhotelan,
18. Objek Wisata (*)
Sumber: SI