Bukan Hanya UU Cipta Kerja

Buruh Juga Tolak Presidential Threshold 20 Persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran presidential threshold 20 persen berbahaya buat negara. Foto: Suara.com/Bagaskara

SEURAMOEACEH l Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, hari ini.

Menariknya, peserta aksi bukan hanya menolak pembahasan perbaikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Mereka juga menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai besaran presidential threshold 20 persen berbahaya buat negara.

Menurutnya, keberadaan presidential threshold 20 persen membuat polarisasi mengeras, berbahaya buat bangsa dan negara.

"Demi sebuah jabatan, banyak pihak yang maju terkadang menghalalkan isu-isu SARA, isu perpecahan diangkat, isu-isu kerakusan untuk menduduki jabatan sehingga terpolarisasi bahkan sampai selesainya pilpres dan pileg," kata Said.

Selain itu, presidential threshold 20 persen dinilai akan mengakibatkan politik uang semakin merajalela.

Sebab menurutnya, akan memunculkan transaksional antarpartai politik dan capres dengan para bohir.

"Ini harus kita cegah bersama. Partai Buruh meminta harus menuju presidential threshold 0 persen," ungkapnya.

Said mendesak revisi SK Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan tidak lagi mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan turunanya yaitu PP 36.

Sebab itu PTUN diminta membatalkan SK Gubernur se Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota yang dinilai terlalu kecil.

Adapun aksi unjuk rasa masa buruh di depan Gedung DPR RI sudah membubarkan diri. aksi hanya sampai pukul 14.00 WIB. (*)

Sumber: Suara.com