Buruan! Pendaftaran Calon PPPK Bagi Eks Honorer Hari Ini Dibuka

Ilustrasi |Foto: Youtube

SEURAMOE JAKARTA – Mulai hari ini Jumat (08/02/2019) pemerintah membuka pendaftaran penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019. Pendaftaran di lakukan serentak hingga 23 Febuari.


BACA JUGA:

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai menemui Wakil Presiden
Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

“Penerimaan diutamakan bagi guru honorer, tenaga kesehatan,
tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang
umumnya mereka (terkendala) karena umur," jelasnya.

Lebih lanjut Syafruddin menjelaskan, penerimaan PPPK, sebenarnya
tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negara sesungguhnya
terdiri atas dua kategori yakni PNS dan PPPK.

"Jadi jangan kita terpengaruh dengan kata 'perjanjian
kerja', karena PNS juga ada evaluasinya, perjanjian kerja itu maknanya
evaluasi. Di PPPK ada evaluasi per tahun, itu yang dimaksud dengan perjanjian
kerja," kata Syafruddin.

Selain penerimaan PPPK untuk pendaftar eks-honorer,
Pemerintah juga akan membuka lowongan PPPK untuk pendaftar umum yang dimulai
pada Mei 2019.

"Untuk tahapan pertama itu untuk (eks) honorer, nanti
untuk formasi umum yang terbuka, nanti yang (tahap) kedua," ujarnya. (*)