Pemerintahan
Bupati Aceh Jaya Beri Hukuman Skorsing Kepada Kadis PUPR
SEURAMOE CALANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Jaya, Rusman Salam kebali diberi skoorsing oleh Bupati setempat.
“Kepala dinas PUPR tidak meminta pengamanan kantor kepada saya selaku atasannya,” kata Bupati Aceh Jaya T Irfan TB kepada awak media (28/04/20)
Karena itu kata Irfan TB, Kadis PUPR Aceh Jaya diberi sanksi berupa dibebebas tugaskan selama sepuluh hari.
Dalam masa skorsing, Rusman Salam diwajibkan menyelesaikan segala permasalahan terkait skorsing yang ia terima.
Sanksi itu diberikan karena Rusman Salam dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai kepala dan pejabat di kabupaten Aceh Jaya.
Kadis PUPR diminta menyelesaikan permasalahannya dan melaporkan ke Bupati sebelum jatuh tempo sanksi.
“Bila dalam 10 hari tidak selesai maka akan kita perpanjang skorsingnya,” tegas T Irfan TB. (*)